Postingan

Kepastian Hukum Pemungutan PPN Atas Belanja Negara

Oleh Asep Rosyidin Kanny , Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam kegiatan sehari-harinya, satuan kerja pemerintah menggunakan anggaran yang berasal dari APBN untuk membiayai pengeluaran rutin. Salah satunya adalah pengeluaran yang diakibatkan dari belanja barang dan jasa yang dibutuhkan untuk kegiatan operasional. Dari kegiatan belanja barang dan atau jasa yang anggarannya berasal dari APBN ini terdapat dua jenis aturan yang harus dicermati yaitu aturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Atas transaksi pengadaan barang dan/ atau jasa, terdapat potensi pendapatan negara yang salah satu berasal dari Pajak Pertambahan Nilai. Dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.03/2003 diatur bahwa Bendaharawan Pemerintah ditetapkan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena...